Rabu, 05 Desember 2012
TUGAS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI 3
Soal:
1-Sebutkan macam macam aplikasi pengolah akuntansi / software software dibidang akuntansi, minimal 3, (bisa lebih ada nilai +)!
2-Jelaskan kelebihan dari masing masing software/aplikasi tersebut!
3-Jelaskan kelemahan dari masing masing software/aplikasi tersebut!
Jawab:
1.
-MYOB Accounting
-Microsoft Excel
-Bee Accounting
-Mass Accounting
-Krishand General Ledger / GL
2.
Kelebihan:
-MYOB Accounting = Lebih banyak dipakai diperusahaan atau para akuntan di seluruh Dunia
-Microsoft Excel = Memiliki banyak proses aritmatika perhitungan yang lebih kompleks & banyak
-Bee Accounting = Biaya penggunaan dan penginstallasian lebih murah.
-Mass Accounting = Manajemen Efisiensi pada pemakaian software lebih baik dari yang lain.
-Krisshand GL = Multi User dan Simple dalam penggunaan.
Kekurangan:
-MYOB Accounting = Tidak ada Backup Data secara otomatis
-Microsoft Excel = Pembuatan Tabel data / akuntansi tidak boleh lebih dari 10 MB / dibatasi.
-Bee Accounting = Cenderung rumit dalam pengaplikasian dan penggunaan.
-Mass Accounting = Konsolidasi data atau transfer data sering mengalami gangguan.
-Krisshand GL = Terlalu simpel sehingga fitur pengolahan akuntansi banyak yang dikurangi.
Sumber:
www.google.com
Senin, 07 Mei 2012
KETAHANAN NASIONAL
1 .PENGERTIAN
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
2. Hakikat ketahanan nasional
Hakikat ketahanan nasional adalah Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Model Alfred Thayer Mahan menjelaskan tentang konsepsi dasar ketahanan nasional sebagai kekuatan nasional suatu bangsa, yang dapat di penuhi apabila bangsa tersebut telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:Letak geografi, Bentuk atau wujud bumi, Luas wilayah, Jumlah penduduk,Watak nasional atau bangsa, Sifat pemerintahan.
Ketahanan nasional ini, tergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga Negara dalam membina aspek alamiah serta aspek sosial sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
3. Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
4. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
1. Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
2. Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
4. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
5. Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
6. manunggal
yaitu sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang serasi, dan selaras dengan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
7. mawas ke dalam
yaitu ketahan nasional yang diarahkan pada diribangsa dan negara itu sendiri.
8. kewibawaan
yaitu kethanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat menunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional.
9. dinamis
yaitu kondisi tingkat ketahanan nasional suatu negara yang tidak tetap.
PENGARUH DAN KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL DALAM BEBERAPA ASPEK
1. KETAHANAN NASIONAL MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP ASPEK – ASPEK BERIKUT :
- ASPEK IDEOLOGI
Ideologi mempunyai dampak besar terutama bagi bangsa, salah satunya di indonesia. Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya selalu memahami nilai – nilai dari suatu ideologi, terutama ideologi pancasila. Ideologi berusmber dari suatu aliran pikiran / falsafah.
Ideologi dibagi menjadi 2 bagian yakni :
1. Ideologi Dunia
a. Liberalisme (Individualisme)
Liberalisme merupakan sebuah ajaran yang bertolak belakang dengan hak asasi seorang manusia, sedangkan hak asasi itu sudah ada sejak manusia lahir, hak ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, bahkan oleh para petinggi-petinggi negara. Paham Liberalisme mempunyai nilai-nilai intrinsik, yang berarti mementingakn kepentingan pribadi, dan menuntuk kepentingan individu secara mutlak.
b. Komunisme (Class Theory)
Komunisme merupakan sebuah ideologi yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Semakin jalannya kehidupan, banyak faham-faham yang berkembang dan mempunyai ajaran yang berbeda – beda.
c. Paham Agama
Di dalam paham agama menganggap kehidupan yang religius. Negara yang menganut hukum agama dan kehidupannya berlandaskan agama. Karena agama merupakan tiang kehidupan setiap manusia, yang nantinya akan di bawa menuju akhirat.
2. Ideologi Pancasila
Merupakan sebuah nilai-nilai yang di ambil dari kehidupan bangsa indonesia. Karena nilai-nilai ajaran ini yang menjadikan tujuan utama bangsa indonesia dalam mencapai suatu kemakmuran bersama. Nilai-nilai ini sudah ada sejak dulu. Negara indonesia mempunyai pancasila yang di dalamnya memuat nilai-nilai dari bangsa indonesia, negara yang pernah di jajah dan akhirnya bisa merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah. Dari pnacasila ini, bangsa indonesia memahaminya dan menjadikan sebuah nilai-nilai kehidupan, karena bangsa indonesia merupakan sebuah bangsa yang mempunyai satu tujuan bersama yakni mencapai suatu kemakmuran yang adil dan merata.
- ASPEK POLITIK
Politik yang terjadi di suatu negara ada 2 bagian :
1. Dalam Negeri
Politik yang terjadi didalam negeri bermacam-macam. Efek yang ditimbulkannya baik itu terhadap ketahanan nasional, maupun dari ketahanan nasional yang dibangunnya dan berpengaruh langsung terhadap politik di suatu negara. Pengaruh ini ada yang bersifat positif, maksud dari positif disini adalah kemajuan dari politik itu sendiri. Sedangkan yang sifatnya negatif dampak yang terjadi yakni kemajuan politik yang ada disuatu negara masih terlalu kurang, dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Sedangkan kehidupan politik yang ada di dalam negeri indonesia berdasarkan undang – undang 1945 yang telah di tetapkan serta berlandaskan pancasila.
2. Luar Negeri
Didalam ketahanan nasional yang berada di dalam negeri. ketahanan nasional juga mempengaruhi sampai ke luar negeri. Maksud dari luar negeri disini adalah agar seluruh bangsa khususnya bangsa indonesia mampu berinteraksi baik dengan bangsa yang ada di negara lain.
Perlu diketahui bahwa politik luar negeri indonesia adalah bebas aktif. Arti dari bebas adalah indonesia bebas dari semua kekuatan atau faham apapun. Aktif artinya ketahanan indonesia di bentuk dari suatu cita-cita dan tujuan yang dimiliki secara bersama-sama oleh bangsa indonesia.
Dalam politik luar negeri berlandaskan undang-undang dasar 1945.
- ASPEK EKONOMI
Kehidupan ekonomi yang bagus dalam suatu negara, secara langsung kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu sedikit. Justru kemakmuran merupakan suatu tujuan utama bangsa indonesia. Apabila di dalam ketahanan nasional mempunyai pengaruh pada aspek ekonomi, tapi pengaruhnya bersifat negatif. Jadi ketahanan nasional ini harus lebih di tata lagi. Agar dampak yang lebih besar tidak melanda bangsa indonesia. Serta dalam hal pembangunan ekonomi yang mempunyai struktur yang bagus dan memberikan yang terbaik bagi penggunanya yakni bangsa indonesia.
- ASPEK SOSIAL dan BUDAYA
- ASPEK PERTAHANAN dan KEAMANAN
2. KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL
- Aspek Ekonomi
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
- Aspek Sosial Budaya
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
- Aspek Pertahanan dan Keamanan
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
- Aspek Ilmu Pengetahuan
• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
- Sistem pendidikan
- Sisten inovasi
- Infrastruktur masyarakat informasi
- Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
• Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
• Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek
- Aspek Ideologi
• Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila
• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila
- Aspek Politik
Politik Dalam Negeri
• Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum
• Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat
• Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat
Politik Luar Negeri
• Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang
• Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
• Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut kepentingan nasional
Selasa, 27 Maret 2012
PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
• Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan
1998,
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan
Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas
1. UNSUR WAWASAN NUSANTARA
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra
Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra
Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan
dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku
bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia
yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa
bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap
dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia.
3. ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud
demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku,
bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa
dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara :
1. Menurut sifat/ cara penyampaian:
a. Langsung : ceramah, diskusi, tatap muka
b. Tidak langsung : media massa
2. Menurut metode penyampaian :
a. Ketauladanan
b. Edukasi
c. Komunikasi
d. Integrasi
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BEBERAPA BIDANG
Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang
meliputi:
a. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik
bersama bangsa Indonesia
b. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang
dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib
dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat
mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita nasional.
2. BIDANG EKONOMI
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang meliputi;
a. Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi
modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan bangsa secara merata.
b.Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh daerah
dalam wilayah Indonesia.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. BIDANG IDEOLOGI
Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
4. BIDANG PERTAHANAN KEAMANAN
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
5. BIDANG SOSIAL BUDAYA
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut
1. Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
Konsep Kewarganegaraan di Indonesia
telah
menjadi isu vital dan sensitif dalam sejarah Indonesia sebagai negara berdaulat
karena menyangkut identitas bangsa. Sumpah pemuda 1928 telah
membangkitkan semangat nasionalisme yang membawa Indonesia merdeka (1945).
Namun, Kemerdekaan yang sama juga membawa dilema bagi perkembangan konsep
kewarganegaraan di Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki setidaknya dua pilihan,
pertama, berkaca pada sejarah leluhur sebelum masa penjajahan. Kedua, berkaca
pada sejarah penjajahan. Tampaknya, kita memilih pilihan kedua. Bagaimana
dengan pilihan pertama?
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang besar dan terbuka sejak ratusan tahun silam.
Rempah -rempah Nusantara telah di perdagangkan hingga ke Kaisaran Romawi lebih
dari 2500 tahun silam melalui perantara pedagang Gujarat dan Persia.
Kepulauan Nusantara telah menjadi jalur penting perdagangan Internasional sejak
dulu kala. Karenanya, zaman keemasan Indonesia, justru terjadi pada abad 13,
dengan keberhasilan Majapahit mendapatkan pengakuan kedaulatan atas konsep “Nusantara,”
yang mendasari bentuk NKRI sekarang ini.
Yang
menakjubkan dari perjalanan sejarah Kepulauan terbesar di dunia ini adalah,
konsep warganegara dan negara juga telah lahir sejak zaman itu, dengan di
adopsinya kata nagari (bahasa Sansekerta) sebagai negara-kota, dan warga yang
berarti grup, divisi, atau kelas.
Artinya,
konsep ini tidak di adopsi dari kebudayaan kolonial semata, kendati konsep
dasar antara citizen dan warganegara adalah serupa.
Berdasar pada perjalanan sejarah ini, sudah seharusnya Indonesia mampu
mengembangkan konsep Kewarganegaraanya setingkat lebih maju. Kemajuan ini di
tandai dengan adanya keterlibatan menyeluruh Warga Negara Indonesia dalam aspek
politik, ekonomi dan sosial. Namun, penjajahan telah memengaruhi arah
perkembangan konsep kewarganegaraan di Indonesia menjadi tertutup dan
protektif, terlebih ketika dunia memasuki perang dingin. Indonesia yang multi
etnis pun merasa terancam dengan keberadaan para etnis Cina yang di jamin hak
Kewarganegaraannya oleh Mao Tze Dong, dengan pernyataan terkenal nya “ setiap
orang Cina di muka bumi ini adalah warga negara Cina.” Kita pun memahami
apa yang terjadi pada Etnis ini di Indonesia, hingga gelombang perubahan
Internasional terjadi lagi paska perang dingin (1991-2000) yang menghantam
Indonesia dengan keras: krisis ekonomi, lepasnya Timor -Timur, dan tentunya
pergantian rezim. Paska Perang Dingin menandai era keterbukaan dan penghargaan
terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap bangsa yang tidak menjungjung HAM,
akan dikucilkan di dunia Internasional. Indonesia pun mengambil inisiatif
serupa dengan memasukkan pasal HAM dalam konstitusinya. Akan tetapi, konsep
kewarganegaraan sebagai salah satu dimensi hukum yang menjamin tegaknya HAM,
tidak mengalami perkembangan berarti (pasal 26 UUD 1945). Logikanya, HAM
menjadi milik hakiki setiap manusia. Namun, penegakkannya membutuhkan sistem
yang berlaku baik secara lokal maupun global.
Dalam
tataran lokal ataupun nasional, perangkat hukum yang mengatur hubungan antara
warganegara dan negaralah yang diharapkan mampu melindunginya. Di Indonesia,
hal ini belum menyeluruh yang bisa di lihat melalui pengaturan hak dan
kewajiban warganegara dalam memenuhi fungsi ekonomi dan sosial ( misal Undang
-Undang Pokok Agraria 1964 yang membatasi kepemilikan tanah dan bangunan bagi
warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing, Undang -Undang tentang
Keimigrasian 7/2011, tentang tata cara kehilangan kewarganegaraan secara tidak
sukarela. Apabila asas kehilangan tidak rela ini di batasi atau di tiadakan
(yang artinya setiap WNI tidak bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya),
maka para WNI terlebih para migran, akan lebih leluasa untuk memberi kontribusi
pada pembangunan Indonesia.
Dalam
tataran global, Indonesia seharusnya lebih aktif dalam meningkatkan
wibawa hukum nasional dengan menjadi bagian dari perjanjian hukum
internasional. Sejauh ini, Indonesia belum menjadi anggota dari beberapa
perjanjian hukum Internasionalbagi penegakkan HAM.
KEWARGANEGARAAN DAN BUDAYA
Filed under: Uncategorized — Tinggalkan komentar
Maret 13, 2012
Wayang diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya bangsa Indonesia pada tahun 2003. Wayang sebagai “Karya Agung Budaya Dunia” yang diakui oleh UNESCO bukan hanya wayang Jawa tapi wayang Indonesia, termasuk wayang Bali, wayang golek Sunda, wayang Lombok, dll. Cerita-cerita yang dimainkan berkisah tentang dewa-dewi, persilatan, percintaan dan kepahlawanan yang pertunjukkannya selalu diiringi dengan musik gamelan. Sang dalang dalam pertunjukan wayang sangat pandai membawa suasana emosi penonton mulai dari serunya peperangan sampai cerita lucu yang dibawakan sang dalang sampai membuat penonton tertawa. Tahun 1950-1960-an adalah puncak kejayaan wayang yang diakui para peneliti Barat, sebagai seni pertunjukan terindah di dunia.
_
Keris
UNESCO menyatakan Keris sebagai “Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity” pada tanggal 25 November 2005. Keris merupakan senjata tradisional Indonesia yang diyakini mengandung kekuatan supranatural. Raja-raja di nusantara menjadikan keris menjadi senjata pusaka. Keris telah digunakan sejak abad ke-9 dibuat dengan logam dan gagangnya dibuat dari tulang, tanduk atau kayu. Keris dibuat dari logam yang berkualitas. Keris Kuno bahkan logamnya berasal dari meteor yang jatuh ke bumi. Para Peneliti menyebut bahwa keris kuno mengandung unsur logam titanium suatu bahan yang baru pada abad 20 digunakan sebagai bahan pelapis kendaraan angkasa luar, tapi ternyata para Mpu pembuat keris telah menemukannya terlebih dahulu sebagai bahan pembuat keris.
_
Batik
Batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia (World Heritage). Batik dihasilkan dengan proses penulisan gambar atau ragam hias pada media apapun dengan menggunakan lilin panas dengan menggunakan canting. Batik biasanya digambar pada kain katun dan sutra. Kesenian batik telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit dan terus berkembang kepada kerajaan dan raja-raja berikutnya.
Menurut Prof. Yohanes Surya, PhD, ahli fisika Indonesia, Batik adalah lukisan tentang alam dan dinamikanya. Berbeda dengan para pelukis naturalis yang melukis alam persis seperti apa yang dilihatnya, para pencipta batik melukis alam dari sisi yang lebih dalam. Pencipta batik mencari pola dasar dari suatu fenomena yang dilihatnya itu. Dari pola dasar ini ditambah dengan beberapa aturan sederhana, pencipta batik dapat menghasilkan lukisan batik. Butuh suatu kejeniusan untuk melihat pola dasar dan mencari aturan ini.
_
Angklung
Angklung adalah alat musik multitonal (bernada ganda) yang secara tradisional berkembang dalam masyarakat berbahasa Sunda di Pulau Jawa bagian barat. Alat musik ini dibuat dari bambu, dibunyikan dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil. Laras (nada) alat musik angklung sebagai musik tradisi Sunda kebanyakan adalah salendro dan pelog. Angklung terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi Manusia dari U_NESCO sejak November 2010
_
Tari Saman
Tari Saman adalah sebuah tarian suku Gayo yang biasa ditampilkan untuk merayakan peristiwa-peristiwa penting dalam adat. Syair dalam tarian Saman mempergunakan bahasa Arab dan bahasa Gayo. Selain itu biasanya tarian ini juga ditampilkan untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dalam beberapa literatur menyebutkan tari Saman di Aceh didirikan dan dikembangkan oleh Syekh Saman, seorang ulama yang berasal dari Gayo di Aceh Tenggara.
Tarian saman termasuk salah satu tarian yang cukup unik,kerena hanya menampilkan gerak tepuk tangan gerakan-gerakan lainnya, seperti gerak guncang, kirep, lingang, surang-saring (semua gerak ini adalah bahasa Gayo) Tari Saman dari Gayo Lues dan sekitarnya di Provinsi Aceh resmi diakui dan masuk dalam daftar warisan budaya tak benda yang memerlukan perlindungan mendesak UNESCO, pada Sidang akbar tahunan yang dihadiri lebih dari 500 anggota delegasi dari 69 negara, LSM internasional, pakar budaya dan media di Bal
_
Manfaat Kewarganegaraan Ganda bagi Indonesia ?
Gerakan warga Indonesia di luar negeri untuk mendorong dwikewarganegaraan telah dimulai. Dubes RI untuk Amerika Dino Patti Djalal dan konsul di San Francisco, Asianto Sinambela, tampaknya juga mendukung gagasan ini. Demikian Jennie S. Bev, seorang kolumnis kelahiran Indonesia, mengawali opininya di The Jakarta Post.
Dino pun mengirim email ke warga Indonesia di Amerika menegaskan, ia mendukung konsep itu dan akan menyampaikannya ke pemerintah RI, anggota DPR dan parpol-parpol. Sementara itu, pada sebuah upacara di Wisma Indonesia di San Francisco pada 27 Januari, Asianto mengatakan: “Dwikewarganegaraan akan bermanfaat bagi Indonesia.”
Saya sangat mendukung, tulis Jennie, yang selanjutnya membeberkan bahwa dwikewarganegaraan lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya di era globalisasi sekarang ini.
Lebih bebas
Mengingat ASEAN Free Trade Area akan diberlakukan sepenuhnya pada 2015, kewarganegaraan ganda membuat warga lebih bebas untuk berbisnis di negara lain. Informasi ekonomi dan alih teknologi bisa terjadi tanpa kendala atau batas.
Pertengahan tahun ini ASEAN Trading Link akan menjadi sarana komunikasi bursa antara Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Indonesia. Beaya menjadi murah dan jumlah investor bertambah banyak. Dan ini merupakan awal bagus untuk menggalakkan ekonomi kawasan.
Melindungi anak
Dwikewarganegaraan, lanjut Jennie, memberi seorang warga landasan hukum untuk membuka bisnis dan mendapatkan karyawan di berbagai negara. Selain itu, kewarganegaraan ganda bisa melindungi anak dari pasangan yang berbeda kewarganegaraan, karena dengan demikian orang tua mereka tidak bisa dideportasi akibat masalah hukum.
Kemudian orang-orang berpendidikan internasional dan multibudaya lebih gampang mencari kerja atau dipekerjakan di berbagai negara tanpa ada kendala imigrasi.
Selain menyampaikan beberapa contoh manfaat dwikewarganegaraan bagi Indonesia, penulis menyebut India sebagai contoh. Negara ini mengenal kewarganegaraan ganda terbatas apa yang disebut Overseas Citizen of India (OCI) bagi warga India yang tinggal di luar negeri.
Berbeda dengan kewarganegaraan penuh, para pemilik OCI tidak boleh memiliki tanah dan berpartisipasi dalam politik di negeri asal.
Warga India yang misalnya bekerja di Silicon Valley, Amerika, menikmati dwikewarganegaraan tersebut. Kemajuan ekonomi yang tercapai di India sekarang sebagian adalah berkat kewarganegaraan ganda ini.
Cina dan Yahudi
Memang, masalah dwikewarganegaraan tidak gampang. Namun, belajar dari masyarakat perantau Cina dan Yahudi, kewarganegaraan seseorang dan lokasi geografisnya tidak serta merta mengurangi rasa cinta terhadap negara asal.
Lagi pula warga perantau bermanfaat bagi jaringan dan ketrampilan, dan ini berdampak positif bagi kedua negara, yakni negara asal dan negara tempat domisilinya.
Terakhir penulis opini yang bermukim di Amerika ini menyebut mantan gubernur California sebagai contoh. Arnold Schwarzenegger, yang berkewarganegaraan Austria dan Amerika, adalah seorang invidu berkaliber tinggi yang berjasa bagi kemanusiaan.
“Mari kita dukung gagasan dwikewarganegaraan. Ini adalah langkah logis untuk mendekatkan kita ke dunia dan mendekatkan dunia ke kita.” Demikian tulis Jennie S Brev, warga asal Indonesia yang berdomisili California, dalam sebuah opini di The Jakarta Post.
Hakikat Bangsa & Hakikat Negara
Hakikat Bangsa.
Sebuah bangsa pada hakikatnya terdiri atas manusia-manusia. Manusia tersebut merupakan individu yang secara hakiki bersifat sosial. Ia tidak bisa hidup tanpa manusia lain. Karena itu, ia menjalin relasi dan berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakatnya. Dalam segala apa yang dilakukannya, ia merasa ditentukan oleh kehadiran manusia-manusia lain. Ia membutuhkan kebersamaan dengan orang lain. Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain disebut gregariousness. Karena itu, manusia juga disebut social animal = hewan sosial, hewan yang senantiasa hidup bersama (Soerjono Soekanto, 1986).
Dalam kenyataan, manusia itu hidup bersama dalam berbagai kelompok yang beragam latar belakangnya. Pada awalnya, manusia hidup dalam keluarga. Kemudian berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, ia hidup dalam kesatuan sosial yang disebut masyarakat (community) dan bangsa.
Menurut Ben Anderson bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Dari beberapa pendapat ahli, dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia/orang yang memiliki nhal-hal berikut :
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
- Perasaan senasib dan sepenanggungan.
- Karakter yang sama.
- Adat istiadat/budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum
Hakikat Negara
Menurut Franz Magnis-Suseno, negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya adalah membuat, menerapkan, dan menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Sementara itu menurut Miriam Budiardjo setiap negara mempunyai sifat sebagai berikut :
- Memaksa
- Monopoli
WARGANEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat
dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya
ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius
sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada
pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada
prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara,
secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu.
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negaranegara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi
warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena
sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui
oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua
orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu
negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak,
dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan
pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri
yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal
sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem
kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila
kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan
yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship)
atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang
mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan
darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis
kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu.
Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini,
kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status
kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status
kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari
perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan
suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran
seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari
putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas
dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama,
status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam
wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana
dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status
kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan
melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang
dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang
bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status
yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal
adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam
pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai
penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak
dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja. Dari segi
tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara
resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ‘ius soli’, maka menurut
ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan
ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan
sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan
mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena
itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya,
keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi ‘ius soli’, melahirkan
anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga
negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan
Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui
tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii)
kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii)
kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini
seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai
kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian
mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua
saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat
diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara
Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di
Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan,
tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan mereka ini
dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang
prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila
yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena
kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang
warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian,
karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa
yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya
sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya
dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan
status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan
tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap
orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar
dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang
bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena
itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsipprinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’
sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu
prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat
kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan
perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di
pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri.
Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara
yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip
dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun
yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia
dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang
bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal
orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap
mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi
biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali
Langganan:
Postingan (Atom)